Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) bersama Satpol PP memberikan peringatan keras bagi para pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Jalan Belimbing, Semangka, Salak, dan Kedondong.

Para pedagang diinstruksikan untuk segera mengosongkan area terlarang dan masuk ke dalam kios serta los yang telah disediakan paling lambat 31 Desember 2025.

Kadis Perdagrin Kota Bengkulu Alex Periansyah menegaskan, pemerintah telah memfasilitasi tempat berjualan yang layak di dalam pasar.

Ia menyayangkan masih adanya pedagang yang membandel atau mengikuti pedagang lain yang kembali ke jalan.

“Silakan masuk ke dalam. Bagi yang sudah punya kios, isi. Bagi yang belum, laporkan, pemerintah akan memfasilitasi. Sampai akhir tahun semua harus sudah masuk, tidak ada alasan lagi,” tegas Alex.

Pihak dinas juga mencium adanya praktik ilegal di lapangan, di mana ditemukan oknum juru parkir yang menyalahgunakan lapak dan menjualnya kepada pedagang. Hal ini menjadi salah satu pemicu pedagang enggan bertahan di dalam pasar.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang memberikan peringatan yang jauh lebih keras. Pihaknya tidak akan ragu menurunkan personel gabungan dalam skala besar untuk menertibkan pedagang yang melanggar Perda.

“Ini kesempatan terakhir. Satpol PP siap menurunkan personel. Kami didukung oleh Satpol PP Provinsi, Polresta, Kodim, bahkan Brimob,” ujar Sahat.

Ia juga mengingatkan bahwa petugas di lapangan dibekali surat tugas resmi. Segala bentuk perlawanan, ancaman, atau tindakan menghalang-halangi petugas dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

“Ingat, menghalang-halangi petugas yang sedang bertugas ancamannya 7 tahun penjara menurut KUHP. Jika ada yang melawan atau mengancam, personel kami sudah diperintahkan untuk memfoto dan memvideo sebagai bukti hukum,” tambahnya dengan tegas.

Meski tahun 2025 ini pemerintah masih fokus pada pendekatan persuasif dan penataan, Sahat memastikan bahwa awal tahun 2026 penertiban tuntas.

Tidak akan ada lagi tebang pilih dalam penertiban wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap para pedagang dapat bekerja sama demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh warga kota. (MCKB R.Novri/Shelly)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!