Bengkulu,InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil alih sebanyak 23 auning dan kios yang berada di dalam Pasar Panorama, Sabtu (27/12/2025).
Pengambilan alih tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, didampingi Kepala Pasar Panorama, penyidik Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Dalam kegiatan itu, petugas menempelkan surat pemberitahuan di setiap auning dan kios yang diambil alih, yang menyatakan bahwa fasilitas tersebut resmi dikuasai kembali oleh Pemkot Bengkulu.
Alex menjelaskan, pengambilan alih dilakukan karena auning dan kios tersebut sudah bertahun-tahun tidak ditempati alias kosong. Selain itu, selama periode tersebut, pemilik kios juga tidak menjalankan kewajiban membayar distribusi atau retribusi kepada pemerintah daerah.
“Sudah sampai tiga kali kita berikan surat teguran melalui UPTD Pasar, namun tidak ada respons. Maka per tanggal 27 Desember 2025 ini, auning dan kios tersebut resmi kita ambil alih,” kata Alex.
Ia menyebutkan, rencananya auning dan kios yang telah diambil alih itu akan dimanfaatkan untuk pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini masih berjualan di badan jalan dan area yang tidak semestinya di sekitar Pasar Panorama.
Dalam proses penempelan surat pemberitahuan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, kios yang justru disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain, bahkan ada yang memasang spanduk bertuliskan kios tersebut dikontrakkan.
Selain itu, ditemukan pedagang yang membuka lapak baru di ruas jalan masuk pasar sehingga akses menjadi sempit, serta auning (terbuka) yang dialihfungsikan menjadi kios (tertutup).
Ada juga ditemukan pengakuan dari pedagang yang berjualan di jalan masuk pasar, bahwa mereka membeli lapak tersebut kepada seseorang.
Alex menambahkan, penataan pasar menjadi prioritas Disperindag Kota Bengkulu. Pemerintah telah menyediakan los, auning, kios, serta pelataran yang layak bagi pedagang.
“Tugas pertama kita dalam penataan pasar ini adalah menyediakan los, auning, dan kios yang layak ditempati. Ketika semua sudah disiapkan, kita berharap tidak ada lagi pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya, apalagi melanggar ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai agar secara sadar dan persuasif masuk ke dalam pasar.
“Kami mengajak pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Jangan berjualan di tempat yang melanggar, karena pada waktunya tentu akan ada penertiban. Jalan itu bukan tempat berdagang,” tutup Alex. (MCKB Eki)
