Bengkulu, InfoPublik – Menjelang pergantian tahun, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Imbauan Menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini diambil menyusul peringatan dini dari BMKG terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang diprediksi melanda wilayah Kota Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menekankan enam poin utama guna menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Poin yang paling disorot adalah larangan bagi masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara meniup terompet, membakar kembang api atau mercon, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti beribadah sesuai agama masing-masing. Khusus umat Islam, kami mengajak untuk menggelar Zikir Istiqosah dan doa bersama agar kota kita terhindar dari musibah,” ujarnya dalam edaran tersebut.
Sementara itu, berdasarkan rilis dari Stasiun Meteorologi Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu, wilayah kota diidentifikasi akan dilanda hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Oleh karena itu, warga diminta untu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian, menghindari kawasan pantai karena potensi gelombang tinggi yang berbahaya serta menggiatkan gotong royong membersihkan drainase guna mencegah banjir akibat sumbatan sampah.
Tidak hanya bagi masyarakat umum, Dedy juga memberikan instruksi tegas kepada pemilik tempat hiburan dan pengelola objek wisata.
Mereka diminta untuk tidak mengadakan atau memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan yang dapat memicu kerumunan tak terkendali di tengah kondisi cuaca buruk.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bengkulu demi memastikan keselamatan warga selama masa libur akhir tahun. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi kebaikan bersama. (**)

