Bengkulu, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Selasa (23/12/2025).
Raperda tersebut ialah Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT Bank Bengkulu dan Bank Fadhilah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo, ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing.
Saat rapat internal, tercatat 12 anggota dewan menyatakan setuju, sementara 10 anggota menyatakan tidak setuju dan sisanya tidak hadir.
Dinamika kembali berlanjut, saat paripurna hendak berlangsung. Anggota rapat tak memenuhi kuorum sehingga dua kali dilakukan skors oleh pimpinan sidang. Dan setelah menunggu, anggota tak kunjung lengkap dan rapat tetap tak memenuhi kuorum sehingga rapat ditunda hingga Rabu (24/12).
Usai rapat, Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja maksimal untuk tercapainya penandatanganan persetujuan bersama.
Terkait adanya anggota dewan yang belum sependapat dan banyak tak hadir, Ronny menanggapi dengan bijak.
Ia berharap semua pihak dapat memahami bahwa langkah ini diambil demi kemaslahatan masyarakat luas.
“Kami berterima kasih atas kerja keras Bapemperda. Mengenai dinamika yang ada, semoga kita semua lebih memahami bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Penyertaan modal ini adalah bagian dari rencana strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah,” tutur Ronny.
Sementara itu, Rahmad Widodo menjelaskan, perbedaan pendapat tersebut bukan karena menolak urgensi penyertaan modal, melainkan terkait masalah momentum keuangan daerah.
“Teman-teman yang belum setuju melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota saat ini masih terbatas. Mereka menilai ada program prioritas Pak Wali lainnya yang lebih mendesak untuk dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Rahmad.
Namun, ia menegaskan bahwa hasil pembahasan di Pansus Komisi III telah melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan.
“Perda ini adalah dasar hukum. Jadi ketika anggaran tersedia di masa depan, proses pengalokasian dana sudah memiliki landasan sah dan tidak melanggar aturan,” tambahnya. (MCKB R.Novri/Prenkki)
