Bengkulu, InfoPublik – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk menegakkan peraturan daerah sambil tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menata kembali fungsi badan jalan dan memaksimalkan fungsi pasar.
Dalam keterangannya, Sahat menjelaskan bahwa penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan komunikasi dan surat teguran.
“Tugas Satpol PP adalah penegak peraturan daerah, kita akan mengembalikan fungsi badan jalan dan fungsi pasar dimaksimalkan, oleh karena itu tahapannya kita lakukan dengan satu pendekatan persuasif, komunikatif,” ujar Sahat.
Pihak pemerintah kota, melalui Satpol PP, masih memberikan kesempatan dan tenggat waktu hingga akhir minggu ini.
Pendekatan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pedagang.
“Tetap di awal minggu depan kami memberi kesempatan untuk memindahkan ke dalam pasar, kedua untuk kerumahnya, siapa tahu tidak mau tempat di pasar, tidak cocok di pasar, akhirnya memilih berdagang di rumah maka kita bantu,” tambahnya.
Namun demikian, jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada respons positif, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban dengan bantuan personel gabungan dari Polres, Kodim, dan Satpol PP Provinsi Bengkulu.
“Minggu depan satuan Pol PP Kota Bengkulu akan bertindak, nanti kita minta bantuan lagi dari Polres, Kodim, dan nantinya juga kita minta tambahan kekuatan dari satuan polisi Pamong Praja provinsi Bengkulu,” tegas Sahat.
Tindakan ini, menurut Sahat, semata-mata dilakukan demi kepentingan umum, yaitu mengembalikan fungsi badan jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota.
Intinya, pihak Satpol PP berjanji akan membantu proses pemindahan barang-barang dagangan saat eksekusi dilakukan. (**)
