Bengkulu, InfoPublik – Program pemerintah pusat untuk mendirikan satu koperasi di setiap kelurahan di Kota Bengkulu menghadapi tantangan dalam tahap implementasi fisik.
Meskipun 67 koperasi di seluruh Kota Bengkulu telah resmi berbadan hukum dengan akta notaris, rencana pembangunan gedung operasional standar kini terkendala masalah lahan.
Berdasarkan data, dari total 67 kelurahan, baru dua lokasi lahan yang dinyatakan layak dan siap untuk pembangunan gedung standar seluas 1.000 meter persegi.
Hal ini diungkapkan Pj Sekda Kota Tony Elfian didampingi Kasdim 0407/Kota Bengkulu Letkol Inf M. Azhari, Kaur Bakti Kodim 0407/Kota Bengkulu Kapten Inf Kurni Amri, Sekdis Koperasi dan UKM Garda Reputra, dan para Kepala OPD dan jajaran Pemkot terkait saat mengikuti rakor percepatan pendataan lahan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP, di ruang Hidayah III, Kantor Walikota, Senin (10/11).
Tony menjelaskan, program ini mensyaratkan penyediaan lahan kosong di masing-masing kelurahan.
“Kita diminta menyiapkan lahan dengan standar 1.000 meter persegi untuk dibangun gedung yang seragam dari pusat,” ujarnya.
Tim telah melakukan pendataan awal dan berhasil mengidentifikasi sekitar 45 calon lokasi yang tersebar. Namun, setelah melalui proses verifikasi lapangan yang ketat, sebagian besar lokasi tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan.
“Dari hasil cek lapangan, baru dua lokasi yang benar-benar siap dan clear status lahannya untuk digunakan,” tambahnya.
Lanjut Tony, proses verifikasi kelayakan lahan menjadi krusial untuk memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa sengketa di kemudian hari. Banyak dari lahan yang didata, meskipun terlihat kosong, mungkin memiliki status administrasi yang belum tuntas atau tidak sepenuhnya milik Pemda.
Situasi ini menuntut kerja sama lintas sektor, termasuk bagian Aset Pemkot dan kelurahan setempat, untuk mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan yang memenuhi syarat.
“Kami terus berkoordinasi. Target kami adalah seluruh koperasi memiliki gedung standar, tetapi kami harus memastikan lahannya layak secara hukum dan teknis,” jelasnya.
Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan operasional dan pelayanan koperasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan, namun realisasinya kini sangat bergantung pada percepatan penyediaan lahan yang memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat. (**)
Dok : Prenkki Oktawenda

