Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu menggencarkan sosialisasi dan aksi nyata dalam penataan kawasan wisata pantai panjang.

Kamis (17/7/25), Asisten II Sehmi Alnur melakukan audiensi dengan puluhan pedagang pakaian di zona 2 tepatnya di kawasan belakang Bencoolen Mall hingga sport center yang difasilitasi Dinas Pariwisata.

Sehmi menjelaskan, sosialisasi dengan pedagang di zona 2 sudah dilakukan dan cepat dimengerti pedagang, sehingga sebagian besar pedagang pun setuju di relokasi pemerintah.

Para pedagang sadar, dan mau mengikuti pemerintah karena mengerti jika rencana penataan pantai tersebut untuk memajukan sektor Pariwisata yang bakal berimbas pada meningkatnya penjualan pakaian yang mereka jual.

“Penataannya itu akan kita jadikan semacam liter U di tempat jualannya itu. Kita kasih lahan sementara ini 4×6, tetapi bisa sampai halaman menyesuaikan yaitu 5×10 sampai halamannya. Mulai besok kita akan mulai sosialisasi ke lapangan, kemudian tempat yang sebelah ujung akan dikosongkan untuk Tugu Camkoha rencananya,” jelas Sehmi didampingi Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin, Camat dan Lurah setempat.

Selain itu, dalam audiensi ini, pedagang pakaian yang berjualan di pantai panjang hanya diperbolehkan menjual pakaian yang mendukung Pariwisata, seperti baju gambar pantai panjang, atau yang menampilkan ikon-ikon di Kota Bengkulu.

Salah seorang pedagang pakaian di kawasan zona 2, Epi Yusri mengatakan bersedia pindah sesegera mungkin dan siap mendukung program penataan pantai panjang.

“Sejatinya kita bersedia pindah di satu titik lokasi, namun kita harapkan seluruh pedagang di kawasan tersebut dipindahkan semua, jangan ada lagi yang masih berjualan di situ,” ucap Epi.

“Pada dasarnya kami sangat mendukung penataan pantai panjang dengan harapan kami kedepan pantai semakin indah dan ramai pengunjung sehingga penjualan kami bisa meningkat,” imbuhnya.

Sementara pedagang lain bernama Taufan, juga bersedia direlokasi dan mendukung program pemerintah.

“Kita juga setuju, tapi kami minta lapak nanti jangan terlalu dekat dengan pohon,” ujarnya.

Relokasi ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Demi menghindari konflik atau kecemburuan, proses penempatan dilakukan melalui sistem undian terbuka yang diikuti seluruh pedagang. Para pedagang juga sepakat dengan siatem undian. (**)

By Novri