Bengkulu, InfoPublik – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi angkat bicara soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu tidak masuk kantor dengan alasan yang tak jelas.

Ia pun geram, secara tegas, Dedy mengatakan, akan lebih tegas memberlakukan aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Mohon jadi perhatian kita semua. Soal disiplin ASN, masih ada saya mendapat laporan ada ASN yang tidak masuk sama sekali,” ujar Walikota.

Lebih hebatnya lagi, ASN ini bagaikan orang gerot (orang besar/hebat), sampai-sampai pimpinannya tak berdaya ketika menegur atau mengingatkan.

“Iya, seolah-olah dia hebat betul,” tutur Dedy.

Berkaitan hal ini, Dedy memerintahkan inspektorat untuk mengindentifikasi ASN yang melanggar aturan tersebut dan akan memberi sanksi sesuai aturan.

“Pastikan betul ASN yang sengaja melanggar aturan. Kita buktikan tidak ada yang kebal hukum di Kota Bengkulu ini,” tegasnya.

Dedy menyebutkan, jika ASN bersangkutan selama 10 hari berturut tidak masuk kantor dengan alasan tidak jelas akan diberhentikan sebagai ASN.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PNS akan dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Semua kita awasi, ASN itu ketika dia berturut-turut 10 hari tidak masuk, berhenti dari ASN. Begitu juga PPPK, jadi jangan main-main. Maka itu, saya tidak mau dengar hal ini terjadi,” pungkasnya. (**)

error: Content is protected !!