Bengkulu, InfoPublik – Penataan kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi bagian program 100 hari kerja Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing terus dikebut.
Diketuai oleh Asisten II Setda Kota Sehmi Alnur, penataan pantai panjang dilakukan secara humanis dan persuasif hingga tindakan tegas jika ada yang masih membandel atau tak mengindahkan imbauan.
Penataan ini bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga, sehingga pedagang harus mentaati aturan yang ditetapkan.
Alhamdulillahnya, selama penataan kawasan Pantai Panjang berlangsung, para pedagang mengindahkan imbauan yang diberikan pemerintah dengan membongkar sendiri lapaknya.
“Kurang lebih kisaran 80 persen pedagang sudah membongkar sendiri, tinggal segelintir yang belum,” tegas Sehmi.
Dalam minggu ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan kembali dikerahkan untuk melakukan gotong royong pembersihan pantai mulai dari kawasan pasir putih hingga kawasan Hotel Merah Putih (jembatan BIM, red).
Selain unsur pemerintah, pihak TNI – Polri serta stakeholder juga akan dilibatkan dengan harapan penataan berjalan kondusif dan sukses.
“Seluruh OPD akan difokuskan pada kawasan pasir putih hingga kawasan Hotel Merah Putih. Semuanya bergotong royong secara masif,” tuturnya saat memimpin rapat diikuti Kepala/Perwakilan OPD yang tergabung dalam tim penataan pantai panjang, termasuk Kadis Kominfo Kota Gita Gama di ruang Hidayah III, Setda Kota, Senin (26/5/25).
Untuk menertibkan lapak-lapak pedagang yang masih membandel dan belum rampung dibongkar. Pemerintah akan menurunkan alat berat dalam upaya pembongkaran.
“Kita akan menurunkan alat berat sebagai bentuk keseriusan dari penataan ini. Intinya kita rapikan dengan alat berat, mana yang harus kita robohkan, kita robohkan. Mana yang perlu kita angkut ya kita angkut. Intinya kita serius ingin menertibkan dan menata kawasan pantai panjang,” jelasnya.
Berkenaan dengan nasib para pedagang, pemerintah kota telah melakukan relokasi lapak pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang.
Dinas Pariwisata melakukan relokasi para pedagang di kawasan Pantai Panjang. Relokasi ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Para pedagang akan dipindahkan ke dua lokasi, yaitu Pasir Putih dan Jembatan Merah Putih.
Setiap pedagang akan mendapatkan lapak seluas 5 x 10 meter, jauh lebih merata dibanding sebelumnya dimana beberapa pedagang menguasai lahan hingga 50 x 50 meter.
Demi menghindari konflik atau kecemburuan, proses penempatan dilakukan melalui sistem undian terbuka yang diikuti seluruh pedagang.
Disini juga ditegaskan pedagang yang sudah diberi lapak tidak boleh menjual minuman keras dan agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan tempat usaha/jualanannya. (**)