Bengkulu, InfoPublik – Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor II Tahun 2023 tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi e-kinerja, BKPSDM Kota Bengkulu melakukan pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung dari tanggal 2 sampai 9 Oktober 2023, di aula kantor BKPSDM Kota Bengkulu.
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi, S.Pd, MH melalui Kabid Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Ruston Keme Adedo, SE menyampaikan bahwa Aplikasi e-kinerja BKN dimanfaatkan untuk penyusunan SKP, kenaikan pangkat, dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN.
“Dengan adanya aplikasi e-kinerja BKN, kita tidak perlu lagi mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja pegawai,” jelasnya, Kamis (5/10).
“Kami meminta kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah agar dapat memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan aplikasi e- Kinerja BKN karena sifatnya wajib ASN menggunakan aplikasi ini,” sambungnya.
Terakhir, Ruston juga mengingatkan pentingnya aplikasi e-kinerja BKN. Jadi diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut yang akan segera diberlakukan tahun ini juga. (**)