Bengkulu, InfoPublik – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kota Bengkulu melakukan penertiban atribut atau alat peraga yang merusak estetika kota dan prinsip pelestarian lingkungan.

Pemasangan alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif dan bakal calon presiden Pemilu 2024 sembarangan di taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai sudah merusak kebersihan, keindahan dan ketertiban Kota Bengkulu.

Dikatakan Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, Kamis (5/10), ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye salah satu anggota bakal calon legislatif.

Menurutnya, kawasan RTH merupakan tempat terlarang dipasangnya banner atau baliho, apalagi pemasangannya itu sampai dipaku di pohon aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Namun, DLH tidak bisa melakukan sanksi langsung terhadap para pelanggar karena wewenang itu ada di tangan KPU dan Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pencopotan alat peraga yang melanggar.

Hal tersebut juga dilakukan, sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.

Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.

“Kita mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. Sebab ketika dilakukan pemeliharaan, itu mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut,” ujar Riduan. (**)