Bengkulu,InfoPublik – Dalam rangka silaturahmi, audiensi dan sekaligus kordinasi
perihal penyebaran informasi mengenai M.Paspor ke beberapa instansi terkait, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Senin siang (17/4/23) datang ke kantor Dinas Kominfo Kota Bengkulu.

Rombongan Kanwilkumham disambut oleh Kabid E-Goverment Herliani di ruangan kerjanya. Pada pertemuan itu, mereka memperkenalkan aplikasi M.Paspor.

Hadir Kasubbid Informasi dan Keimigrasian Albert Djalius, Kasubbid Perizinan Keimigrasian Ferry Firmansyah, Pelaksana pada Sub Bidang Informasi Keimigrasian Okta Priyadi, Pelaksana pada Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Meilan Fordana dan Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi Loecy Farlia Ugiasari.

Apa itu M Paspor? M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor.

“Jadi intinya dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat tidak perlu datang ke kantor, cukup melalui aplikasi aja saat mau membuat paspor,” ujar Kabid E-Gov Herliani menjelaskan saat diwawancara usai melakukan pertemuan dengan pihak Kanwil Kemenkumham.

Untuk mengetahui tutorial penggunaan aplikasi M-Paspor, simak videonya dengan mengklik tautan video di bawah ini.

https://drive.google.com/drive/folders/1TvPgG7WX0A6Un1jiLdvsrjFmhnP_5Avy?usp=sharing