Pemda diharapkan dapat melanjutkan secara mandiri kegiatan penanganan kumuh dengan menggunakan seluruh pendekatan yang telah dilakukan melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Untuk itu, melalui kegiatan Training of Trainer (ToT) Koordinator Kota (Korkot) ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain, memastikan penyelesaian kegiatan tahun 2022 melalui upaya percepatan pelaksanaan sebelum tahun anggaran berakhir, yang meliputi kegiatan infrastruktur skala kawasan, kegiatan infrastruktur livelihood berbasis kawasan (pengelolaan TPS3R dan bank sampah) dan kegiatan pelatihan vokasi.
Kedua, dokumen dan data SIM kegiatan skala lingkungan dan skala kawasan harus tersimpan dengan baik. Ketiga, memfasilitasi penyiapan keberlanjutan kegiatan penanganan kumuh oleh masyarakat dan Pemda, serta dorong upaya kolaborasi melalui berbagai program (di antaranya dengan DAK Integrasi). Keempat, mendukung dan mendampingi proses penyusunan dokumen perencanaan RP2KPKPK sebagai rencana pencegahan dan penanganan permukiman kumuh kabupaten/kota yang komprehensif. Dan kelima, memfasilitasi kegiatan monitoring penanganan kumuh secara berkelanjutan oleh Pemda.
Hal ini disampaikan Kepala Project Management Unit (PMU) NSUP-Kotaku Herman Tobo saat membuka kegiatan ToT Korkot di Tangerang, pada Selasa (1/11/2022). “Marilah kita bersama-sama meningkatkan kapasitas dan mengalokasikan sumberdaya yang kita miliki, menyusun strategi yang tepat dan saling berkolaborasi untuk menuntaskan persoalan permukiman kumuh melalui Program Kotaku,” kata Herman di hadapan peserta ToT yang terdiri atas Korkot dan Askot Mandiri Program Kotaku se-Indonesia.
“Kesuksesan pengakhiran Program Kotaku ada di tangan kita semua. Saya yakin, kita semua ini orang-orang hebat yang memiliki komitmen tinggi dan pengalaman cukup lama dalam pendampingan dan mengelola program ini. Oleh karena itu harapan saya tertumpu pada bapak/ibu hadirin sekalian, untuk mencapai target-target yang sudah kita tentukan, dengan kualitas yang baik dan bermanfaat bagi warga masyarakat dampingan kita,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh personel dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Program Kotaku.
Pada kesempatan itu, Herman menjelaskan kontribusi NSUP-Program KOTAKU terhadap penanganan kumuh di Indonesia dengan target penanganan kumuh pada 2020-2024 sebesar 10.000 Ha dengan dua pendekatan kegiatan, yaitu infrastruktur skala lingkungan dan infrastruktur skala kawasan. Program Kotaku memiliki tujuan, pertama, menurunkan luas permukiman kumuh. Kedua, penyediaan infrastruktur permukiman. Ketiga, mendorong Pemda dalam penerapan regulasi terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Keempat, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan permukiman kumuh dari berbagai stakeholder.
Program NSUP-KOTAKU yang dimulai dari tahun 2016, sesuai dengan persetujuan Kemenkeu dan pihak donor, akan berakhir pada Desember 2022. Capaian-capaian program, antara lain, telah berkontribusi mengurangi kumuh sesuai target RPJMN 2015-2019 sebesar 32.222 Ha dan sampai dengan akhir tahun 2021 berkontribusi pada pengurangan kumuh sesuai target RPMN 2020-2024 sebesar 6.272 Ha dari target 10.000 Ha di tahun 2024. Capaian pengurangan kumuh tersebut diperoleh dari investasi kegiatan infrastruktur dasar perkotaan terintegrasi berbasis kawasan. Jenis infrastruktur yang terbangun dari tahun 2017-2021 ini, antara lain, jalan lingkungan sepanjang 2.529 km, drainase lingkungan sepanjang 3.312 km dan 3.715 unit, jembatan 5,7 km, MCK 11.519 unit, sarana persampahan 15.979 unit, air bersih perpipaan 364 km dan 8.598 unit, proteksi kebakaran 13,4 km dan 770 unit, saluran pembuangan limbah 181 km, ruang terbuka Publik 15.671 m2 dan sarana ekonomi livelihood sebanyak 361 unit. Dari kegiatan terbangun tersebut, jumlah penerima manfaat langsung mencapai 13,1 juta jiwa, dan tenaga kerja terserap sebanyak 494.963 jiwa dengan upah dibayarkan senilai Rp 997,9 miliar.
Pendampingan di tingkat Pemda kabupaten/kota sebanyak 327 Pokja PKP telah terbentuk dan 315 di antaranya sudah melakukan restrukturisasi sesuai Permen PUPR No. 12 tahun 2020. Sebanyak 164 kabupaten/kota juga telah membentuk Forum PKP.
Pada 2022 sendiri, NSUP-Program Kotaku memiliki tujuan pendampingan seperti, kinerja NSUP-Kotaku pada akhir proyek (closing date) “highly/very satisfactory”; tuntasnya seluruh tindak lanjut pada aide memoire WB/AIIB, PIASR-IsDB, temuan-temuan hasil Audit BPKP atau BPK, dan pemenuhan backlog atau deviasi KPI pada akhir proyek; memastikan kesiapan masyarakat dan Pemda dalam keberlanjutan Program NSUP; tersedianya knowledge management lesson learned dan best practice NSUP; Mewujudkan integrasi satu aset data dan Informasi, peta GIS, profil dan sebagainya Program Kotaku dengan sistem informasi dan peta di Pemda dan Direktorat PKP; serta tersedianya laporan akhir, evaluasi akhir atau dampak awal dan Project Completion Report (PCR).
Senada dengan Herman Tobo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Manajemen II Mokhamad Fakhrur Rifqie berharap Tim Kotaku mampu menyelesaikan “pekerjaan rumah” dengan baik. Begitu juga M. Reyhan Firlandy dari PMU mengatakan, memfasilitasi Pemda akan menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain, ada cerita baik dari Pokja PKP dan masyarakat yang menyusun estate management. Harapannya cerita baik tersebut dibagikan ke luar melalui tulisan atau media sosial. Ini karena perjalanan Program Kotaku dari tahun 2016-2020 akan banyak praktik baik yang tidak diatur dalam POS Kotaku, sehingga best practices tersebut bisa didokumentasikan dan dibagikan sebagai produk pengetahuan.
Adapun tujuan pelaksanaan ToT Korkot NSUP-Program Kotaku 2022 ini adalah Korkot dapat memfasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas terkait keberlanjutan kegiatan penanganan kumuh di tingkat kota maupun tingkat komunitas; Korkot memfasilitasi penyiapan keberlanjutan program di wilayah dampingan dan memiliki komitmen untuk mewujudkan aspek-aspek keberlanjutan kegiatan penanganan kumuh di tingkat kota dan komunitas. Sedangkan keluaran (output) yang diharapkan dari ToT adalah tercapainya pemahaman keberlanjutan kegiatan penanganan kumuh di tingkat kota maupun tingkat komunitas; Pemahaman dan keterampilan fasilitasi penyiapan keberlanjutan program di wilayah dampingan; dan rencana pendampingan untuk mewujudkan aspek-aspek keberlanjutan kegiatan penanganan kumuh di tingkat kota dan komunitas. ( By : Tim Kotaku)