Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengejar optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari setoran pajak reklame. Sejak awal Agustus, Bapenda meminta setiap wajib pajak segera melunasi tunggakan.

Sampai saat ini, sudah ada beberapa papan reklame yang disegel karena tak melakukan pelunasan. Menurut data, ada kisaran 10 reklame yang belum membayar pajak dan diberi tenggang waktu hingga minggu depan untuk melakukan pembayaran. Jika tidak, Bapenda akan bertindak tegas dengan melakukan penertiban.

Hal ini dibenarkan langsung Kabid pajak daerah I Bappenda Zainul Arifin. Ia mengatakan ada beberapa pemilik papan reklame yang melakukan pembayaran, namun ada juga yang belum melakukan pembayaran.

“Sudah kita berikan surat pemberitahuan, surat teguran juga sudah berjalan. Apabila tidak ditindaklanjuti mungkin akan melakukan pencopotan reklame untuk pemutusan tiang-tiang reklame, itu sudah perintah dan keputusan dari KPK,” ungkapnya.

Karena berdasarkan ketentuan Perda nomor 11 tahun 2011 dan Perwal nomor 28 jumlah pajak reklame ini 25 persen dari nilai sewa. (**)