Bengkulu, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu tampaknya tak main-main terkait izin reklame/baliho. Beberapa waktu lalu sejumlah reklame di jantung Kota Bengkulu yakni di jalan Soeprapto telah terjaring oleh tim gabungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kali ini reklame di kawasan tanah patah menjadi sasaran.
“Ada beberapa titik yang sudah terpantau dan akan di segel, salah satunya di depan kantor pos,” kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Sabtu (20/08/22) malam.
Ia memaparkan, pemasangan reklame atau baliho itu harus ada izin terlebih dahulu. Karena hal ini terkait masalah pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita sudah diperintah KPK, waktu itu langsung oleh Kasatgas Koordinasi Pencegahan wilayah I KPK RI Maruli Tua Manurung untuk melakukan optimalisasi pajak daerah salah satunya ya ini lewat pajak reklame,” paparnya.
Jadi, reklame yang bersifat komersil atau tidak memang harus memiliki izin dahulu. Saat ini pihak Pemkot Bengkulu melalui Bapenda baru sebatas melakukan penyegelan terhadap reklame tak berizin. Reklame yang sudah disegel diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan administrasi perizinannya.
Untuk target PAD Pemkot Bengkulu dari sisi pajak reklame tahun 2022 ini sebesar Rp 4 Milyar. Saat ini sudah tercapai sekira 52 persen dari target.
“Kita masih terbuka untuk persuasif, belum melakukan tindakan yang lebih jauh. Kita masih berharap niat baik dari pemasang reklame/baliho ini (illegal),” tutupnya. (**)
Pewarta : Hendri