Bengkulu, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan tindakan tegas dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan di kawasan pasar panorama.
Langkah ini diambil demi kenyamanan 403.817 jiwa penduduk Kota Bengkulu dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu mengungkapkan fakta mengejutkan terkait komposisi pedagang yang selama ini memenuhi badan jalan.
Berdasarkan survei dari OPD terkait, mayoritas pedagang yang berjualan di lokasi terlarang tersebut bukanlah warga lokal (Kota Bengkulu).
“70 persen pedagang yang berjualan di badan jalan tidak ber-KTP Kota Bengkulu. Hanya 30 persen yang ber-KTP Kota Bengkulu,” tegas Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang, Senin (19/1/26).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 30 persen pedagang lokal tersebut sebenarnya sudah memiliki tempat resmi di dalam pasar. Namun, mereka terpaksa ikut berjualan ke jalan karena alasan persaingan.
“Kenapa mereka keluar? Karena melihat yang 70 persen tadi berjualan di luar. Mereka takut tidak untung kalau tetap di dalam, akhirnya ikut keluar ke jalan. Hari ini, setelah jalanan bersih, mereka semua harus masuk kembali ke pasar,” tambahnya.
Indikator keberhasilan penertiban ini mulai terlihat. Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat sudah ada 65 pedagang dari kawasan Panorama dan 51 pedagang di Pasar Minggu yang terdaftar untuk menempati lapak di dalam pasar.
Kasatpol PP juga menekankan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Pemerintah Kota Bengkulu, TNI, dan Polri. Ia menyatakan siap menanggung risiko atas ketidaksukaan oknum tertentu demi kepentingan publik yang lebih besar.
“Kalau ada yang dibenci, biarlah Kasatpol PP yang dibenci karena menegakkan Perda. Keberhasilan ini adalah milik Pemerintah Kota dan seluruh jajaran TNI-Polri yang membantu,” pungkasnya. (**)
